ulie said

TiDak AdA mAnuSiA YanG Bod0H
yAnG aDa HanYa MaNusIa yANg MalAS

Rabu, 26 Januari 2011

Semakin hari bumi semakin menjadi rimba bagi para penghuninya. Dimana yang kuat akan selalu menindas yang lemah. Yang kaya akan semakin kaya dan yang miskin semakin melarat. Tidak ada lagi rasa kasih sayang dan menyayangi dihati mereka. Yang tertinggal hanya keegoisan dan semangat untuk menambah pundi-pundi kekayaan.
Bahkan ajaran agama pun semakin dilupakan. Bagi mereka, agama hanyalah sebuah label yang menyatakan ‘status’, tidak lebih.
Beberapa contoh mereka yang harus menghadapi hukum dan masuk penjara karena masalah yang amat sangat sepele :
a) 1 pebruari 2010, Pengadilan Negeri Bojonegoro memvonis pasangan suami istri Supriyono , 19 tahun dan Sulastri, 19 tahun, warga desa Sukorejo, kota Bojonegoro, Jawa Timur. Dengan hukuman tiga setengah bulan penjara karena mencuri setandan pisang dari pekarangan tetangganya.
b) 17 Maret 2010. Suami istri Anto Lasim, 70 tahun dan Djamila Nani, 75 tahun, keduanya warga kecamatan Telaga, kabupaten Gorontalo, didakwa mencuri enam batang bambu sepanjang 8 meter.
c) 5 Oktober. Pengadilan Negeri Bangil, Pasuruan, Jawa Timur. Memvonis Supriyadi bin Nurajid, 40 tahun, warga desa Meranti, kecamatan Kejayan, kabupaten Pasuruan, dengan hukuman 1 tahun 20 hari penjara. Dia didakwa mengambil dua buah singkong senilai tidak lebih dari Rp. 1000,- dari kebun milik tetangganya, Abdullah.
d) 26 Oktober. Dua pasangan suami istri, Kamsu, 75 tahun dan Sahita, 65 tahun. Serta Suryadi, 35 tahun, dan Maryati, 28 tahun. Dituntut hukuman 1 bulan 3 hari oleh Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur. Karena mencuri 6 kilogram buah asam di Tegalan desa Jatisari pada 9 Juli 2010. Pengadilan akhirnya membebaskan mereka.
e) 27 Oktober. Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Menuntut Rasminah binti Rawan, 55 tahun, dengan hukuman 5 bulan penjara karena mencuri enam piring dan 1,5 kg buntut sapi milik majikannya. Namun pengadilan membebaskannya pada 22 Desember 2010.
f) 27 Oktober. Waliyah, 57 tahun, asal Slawi, kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Divonis 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pekalongan karena terbukti mencuri lima buah permen coklat disebuah pusat belanja di Pekalongan. Dia sudah dipenjara sejak 30 Juli 2010 dan langsung bebas saat vonis dibacakan.

Sementara mereka yang hanya ‘mencicipi’ penjara dan hokum hanya untuk formalitas saja diantaranya :
a) Artalyta Suryani. Yang ‘kedapatan’ memiliki sel mewah dengan AC, TV, boks bayi, dan kamar mandi dengan toilet duduk di dalam LP.
b) Aulia Pohan. Yang merupakan besan presiden, terlibat kasus korupsi Yayasan Bank Indonesia dan hanya divonis 4,5 tahun. Dan masih mendapatkan remisi sebanyak 15 bulan.
c) Syaukani Hasan Rais. Mantan bupati Kukar yang terbukti terlibat kasus korupsi sebesar 34 miliar. Diberikan grasi berupa pengurangan pidana dengan alasan sakit, namun setelah dibebaskan justru ‘beliau’ ini menjadi sehat.
d) Gayus Tambunan. Terdakwa mafia pajak dan sudah di sel, namun masih bisa berjalan-jalan plesir keluar kota bahkan keluar negeri setelah sebelumnya menyogok pegawai rutan.


Dan masih banyak contoh-contoh yang menunjukkan bahwa keadilan hanya milik mereka yang memiliki materi. Sementara untuk rakyat jelata, yang ada hanya ungkapan “orang miskin jangan pernah berani-berani menampakkan wajah dihadapan orang kaya, kalo masih ingin hidup tentram.”
Tapi mereka lupa, bahwa dihari akhir nanti ada sebuah pengadilan yang benar-benar adil, yang menghitung segala sesuatunya sampai hal yang paling kecil sekalipun. Itulah pengadilan Yang Maha Kuasa. Sebuah pengadilan yang tak memandang kaya atau miskinnya seseorang.

Tidak ada komentar: